Tugas Belajar

Dasar Hukum: 

  1. SE Menpan RB Nomor 28 Tahun 2021
  2. KMA Nomor 402 Tahun 2022
  3. SE Nomor 21 Juknis TBBM/TBBS
  4. SE Tugas Belajar Jarak Jauh
  5. SE Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Juknis Aplikasi TBBM
  6. SE Rektor Nomor 571 Tentang Tugas Belajar Bagi PNS

Syarat Usul TBBM/TBBS 

  1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  2. Mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang (Dekan/Kabag TU Fakultas/Direktur/Kepala Biro);
  3. Surat Perjanjian dengan pemberi beasiswa/sponsor (*jika usul TBBS);
  4. Surat Keterangan aktif kuliah atau Surat Keterangan diterima dari Perguruan Tinggi;
  5. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat (Surat dari Biro AUK);
  6. Surat Perjanjian (Surat dari Biro AUK);
  7. Sertifikat Akreditasi Prodi (minimal B atau Baik Sekali);
  8. Jadwal Perkuliahan;
  9. SKP 2 Tahun terakhir;
  10. Surat Pengantar (Surat dari Biro AUK)

Pengajuan SK TBBM/TBBS :
Pengajuan SK TBBM/TBBS dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIMSDM Kementerian Agama https://simsdm.kemenag.go.id/login. dengan menggunakan akun sso kemenag masing-masing.

  • Juknis Aplikasi Pengajuan Tubel cek di sini.

Pada saat pengajuan tugas belajar, pengusul harus menentukan jenis tugas belajar yang akan diajukan. Jenis tugas belajar ini nanti yang akan menentukan apakah harus diberhentikan dari jabatannya atau tidak. Adapun jenis tugas belajar yaitu :

  1. Tugas belajar yang dibiayai oleh sponsor/beasiswa dan diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas
  2. Tugas belajar yang dibiayai oleh sponsor/beasiswa dan diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas
  3. Tugas belajar yang dibiayai mandiri dan diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas
  4. Tugas belajar yang dibiayai mandiri dan tidak diberhentikan dari jabatannya selama jangka waktu tugas

Bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar untuk jenis tugas belajar yang harus diberhentikan, maka dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan harus diberhentikan dari jabatannya. Untuk penerbitan SK Pemberhentian dari  jabatan, nantinya akan diproses secara otomatis berbarengan dengan proses pengajuan SK TBBM/TBBS

Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan untuk keperluan pengajuan usulan pengaktifan kembali PNS dari tugas belajar yang diberhentikan sementara dari jabatannya :

– SK PNS
– Sk jabatan terakhir
– SK pangkat terakhir
– SKP 1 tahun terakhir
– SK Tubel + perpanjangan (apabila ada)
– Sk pembebasan/pemberhentian sementara (apabila ada)
– Ijazah
– Transkrip

Pencantuman gelar merupakan pengakuan yang diberikan bagi PNS setelah memperoleh gelar akademik dan gelar vokasi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan

Syarat Usul Pencantuman Gelar :
Persyaratan dalam pengusulan pencantuman gelar dan peningkatan pendidikan:

  1. Asli ijazah dan transkrip nilai (bagi lulusan luar negeri wajib dilengkapi dengan keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan);
  2. SK Tugas/Izin Belajar/SKMI;
  3. Sertifikat akreditasi prodi;
  4. SK pengangkatan calon PNS;
  5. SK pengangkatan PNS;
  6. SK kenaikan pangkat/Golongan terakhir;
  7. SK pengangkatan jabatan terakhir;
  8. Penetapan Angka Kredit (PAK), bagi pejabat fungsional;
  9. SKP 1 tahun terakhir (berbasis e-kinerja.BKN)

Pengajuan Usul Pencantuman Gelar :

Pengajuan usulan pencantuman gelar dilakukan secara mandiri melalui form pengajuan pada laman : https://s.id/CANTUMGELAR.

Tim kepegawaian akan mengajukan usulan penerbitan SK pengaktifan kembali kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan KMA 550 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS pada Kementerian Agama.

– SOP cek di sini
– Juknis aplikasi pengajuan tubel cek di sini

Scroll to Top