KENAIKAN PANGKAT
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian sistem kepegawaian sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
- Kenaikan Pangkat Reguler;
- Kenaikan Pangkat Pilihan
- Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu.
- Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
- Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Ketentuan umum Kenaikan Pangkat :
Untuk jabatan Fungsional (Dosen dan JFT Lainnya) :
1. Sudah dua (2) tahun dalam pangkat terakhir pangkat terakhir;
2. Jumlah Angka kredit untuk kenaikan pangkat sudah terpenuhi
3. Nilai SKP/Kinerja dua tahun terakhir bemilai Baik
Untuk jabatan Pelaksana (JFU) :
1. Sudah empat (4) tahun sejak kenaikan pangkat terakhir;
2. Nilai SKP/Kinerja dua tahun terakhir bemilai Baik
Untuk jabatan Struktural :
1. Sudah empat (4) tahun sejak kenaikan pangkat terakhir;
2. Nilai SKP/Kinerja dua tahun terakhir bemilai Baik
Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat yang harus dilegkapi:
Untuk jabatan Fungsional (Dosen dan JFT Lainnya) :
1. SKP 2023 (wajib E–Kinerja);
2. SKP 2024 (wajib E–Kineija);
3. PAK Konvensional sebelumnya (PAK sebelum di Integrasi);
4. PAK Integrasi;
5. PAK Konversi (hasil akumulasi nilai PAK Integrasi dengan konversi SKP 2023 dan 2024)
6. SK Jabatan Fungsional Terakhir;
7. SK Jabatan Fungsional Sebelumnya;
8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Untuk jabatan Pelaksana (JFU) :
1. SKP 2023 (wajib E–Kinerja);
2. SKP 2024 (wajib E–Kinerja);
3. SK Jabatan Pelaksana (JFU);
4. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Untuk jabatan Struktural:
1. SKP 2023 (wajib E–Kinerja);
2. SKP 2024 (wajib E–Kinerja);
3. SK Jabatan Struktural;
4. SPMT dan SPMJ Jabatan Struktural;
5. Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Struktural;
6. SK Kenaikan Pangkat terakhir
C. Periode Kenaikan Pangkat
1. TMT 1 Februari diusulkan mulai 15 Desember s.d 26 Desember tahun berjalan
2. TMT 1 April diusulkan mulai 1 s.d 11 Februari tahun berjalan
3. TMT 1 Juni diusulkan mulai 1 s.d 11 April tahun berjalan
4. TMT 1 Agustus diusulkan mulai 1 s.d 11 Juni tahun berjalan
5. TMT 1 Oktober diusulkan mulai 1 s.d 11 Agustus tahun berjalan
6. TMT 1 Desember diusulkan mulai 1 s.d 11 Oktober tahun berjalan
Tata cara pengajuan usulan kenaikan pangkat :
- Menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk soft-file;
- Mengunggah seluruh soft-file dokumen persyaratan ke dalam google drive masing-masing,
- Menyampaikan link google drive yang berisi dokumen persyaratan usulan kenaikan pangkat tersebut kepada Tim Pengelola Kepegawaian (link google drive mohon diberi hak akses/sebagai editor);
Untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional jenjang Madya, Lektor Kepala, dan Guru Besar, serta Pejabat Struktural Eselon III dan Eselon II, pengajuan usulan pengajuan KP dilakukan melalui link : https://s.id/USULKP2 (PIC: Yuni Lestrasi : 081341573817);
Untuk usulan Kenaikan Pangkat bagi PNS dengan Jabatan Fungsional jenjang Terampil, Pertama, Muda, Asisten Ahli, Lektor, serta Pelaksana (JFU) dan Pejabat Struktural Eselon IV), pengajuan usulan pengajuan KP dapat dilakukan melalui link: https://s.id/USULKP1 (PIC: Via Ananda : 082257009217)