Laporan Kinerja

E-Kinerja adalah sistem elektronik yang dapat membantu para ASN dalam mengelola kinerjanya mulai dari penyusunan rencana kerja hingga penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga tindak lanjutnya menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai ASN di Instansi Pemerintah, maka seluruh ASN di IAIN Kediri wajib menggunakan E-Kinerja sebagai aplikasi pelaporan Kinerja. 

  1. Ketentuan Umum
  2. Cara menyusun E-Kinerja
  3. Tutorial
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 774 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), LHKAN dapat disampaikan dengan dua cara, yaitu:
  1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu bagi pejabat tertentu bagi Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, dan Kepala Bagian) ;
  2. SPT Pajak Tahunan, yaitu bagi para Aparatur Negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan :
  1. Aparatur Negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketetuan peraturan perundang- undangan
  2. Pelaporan LHKPN dilakukan melalui aplikasi https://elhkpn.kpk.go.id/ dan SPT Tahun Pajak melalui aplikasi e-filing pada https://djponline.pajak.go.id/ yang dilaksanakan tahun 2025 untuk pelaporan harta tahun 2024 pada Kementerian Agama agar disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2025.
  3. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pengisian LHKPN dapat mengakses tautan https://www.youtube.com/watch?v=PZiUadkykuk. Tutorial Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diakses pada laman https://bit.ly/Panduan_Kemenag_LHKPN. 12. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pengisian SPT Pajak Tahunan, dapat mengakses tautan https://www.youtube.com/live/cTCjL5Hyo0w
Penyampaian Bukti Pelaporan : Seluruh ASN  IAIN Kediri dimohon dapat menyelesaiakan pengisian LHKAN nya dan menyampaikan bukti penyelesaiannya melalui tautan https://s.id/LaporLHKAN.  Pengumpulan bukti penyelesain LHKAN pling lambat hari tanggal 10 Maret 2025;
Scroll to Top