Layanan Pensiun

Pemberhentian Batas Usia Pensiun (BUP)

Informasi

Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun adalah layanan kepegawaiana bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun 

Dasar hukum
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 atau 2;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43);
    6. Peraturan badan kepegawaian negara republik indonesianomor 2 tahun 2018;
SOP
    1.  
    1. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tk Sedang/ Berat 1 Tahun Terakhir

    2. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses Pidana/Pernah Dipidana

    3. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil

    4. Scan Asli SK PNS

    5. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir

    6. Scan Asli SK Pangkat Terakhir

    7. Scan Asli SK Jabatan Terakhir

    8. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)

    9. Scan Asli KTP dan NPWP

    10. Scan Asli Surat Nikah

    11. Scan Asli Kartu Pegawai

    12. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)

    13. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)

    14. Scan Asli KARIS/KARSU

    15. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar

    16. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan)

Pengusul menyiapkan file-file sesuai peryaratan diatas dan menyiampan file-file tersebut kedalam folder drive dengan format PDF. dan selanjutnya mengisi formulir berikut.

Pemberhentian Meninggal Dunia (Janda/Duda)

Informasi

Layanan Pensiun Janda/Duda adalah layanan yang diberikan kepada Janda/Duda pegawai yang tidak berkerja lagi disebabkan meninggal dunia dan ahli waris (Suami/istri) mendapatkan penghargaan berupa pensiun Janda/Duda .

Dasar hukum
  1. UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai
  2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  3. PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

SOP Layanan Pensiun Janda/Duda

  1.  
    1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
    2. Scan Asli SK PNS
    3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
    4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
    5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
    6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
    7. Scan Asli KTP dan NPWP
    8. Scan Asli Surat Nikah
    9. Scan Asli Kartu Pegawai
    10. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    11. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
    12. Scan Asli KARIS/KARSU
    13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
    14. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
    15. Surat Keterangan Kematian
    16. Surat Keterangan Janda/Duda

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pemberhentian Anumerta (Tewas)

Informasi
  1. SOP
  2.  
    1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
    2. Scan Asli SK PNS
    3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
    4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
    5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
    6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
    7. Scan Asli KTP dan NPWP
    8. Scan Asli Kartu Pegawai
    9. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    10. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
    11. Scan Asli KARIS/KARSU
    12. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
    13. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
    14. Surat Keterangan Kronologis Kejadian
    15. Surat Keterangan Janda/Duda
    16. Surat Keterangan Kematian Dari Kepolisian
    17. Akta Nikah (Bagi Yang Sudah Menikah)
    18. Surat Tugas Dari Pimpinan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani/Rohani

Informasi
  1. SOP
  2.  
    1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
    2. Scan Asli SK PNS
    3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
    4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
    5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
    6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
    7. Scan Asli KTP dan NPWP
    8. Scan Asli Surat Nikah
    9. Scan Asli Kartu Pegawai
    10. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    11. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
    12. Scan Asli KARIS/KARSU
    13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
    14. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
    15. Surat Keterangan Sakit Dari Tim Dokter Rumah Sakit Pemerintah

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS/Pensiun Dini)

Informasi

Pensiun Dini adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS disebabkan atas permintaan sendiri atau karena ada perampingan struktur organisasi dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterima setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dasar hukum
  1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian);
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Surat Kepala BKN Nomor K. 26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
  1. SOP
  2.  
    1. Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
    2. Scan Asli SK PNS
    3. Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
    4. Scan Asli SK Pangkat Terakhir
    5. Scan Asli SK Jabatan Terakhir
    6. Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
    7. Scan Asli KTP dan NPWP
    8. Scan Asli Surat Nikah
    9. Scan Asli Kartu Pegawai
    10. Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
    11. Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
    12. Scan Asli KARIS/KARSU
    13. Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
    14. Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
    15. Usul Pemberhentian APS Sebagai PNS Dari PPK
    16. Surat Permohonan Berhenti APS Sebagai PNS dari yang bersangkutan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Scroll to Top