Pemberhentian Batas Usia Pensiun (BUP)
Informasi
Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun adalah layanan kepegawaiana bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 atau 2;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43);
- Peraturan badan kepegawaian negara republik indonesianomor 2 tahun 2018;
SOP
Persyaratan
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tk Sedang/ Berat 1 Tahun Terakhir
Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses Pidana/Pernah Dipidana
Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
Scan Asli SK PNS
Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
Scan Asli SK Pangkat Terakhir
Scan Asli SK Jabatan Terakhir
Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
Scan Asli KTP dan NPWP
Scan Asli Surat Nikah
Scan Asli Kartu Pegawai
Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
Scan Asli KARIS/KARSU
Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan)
Tata Cara
Pengusul menyiapkan file-file sesuai peryaratan diatas dan menyiampan file-file tersebut kedalam folder drive dengan format PDF. dan selanjutnya mengisi formulir berikut.
Formulir Layanan
Pemberhentian Meninggal Dunia (Janda/Duda)
Informasi
Layanan Pensiun Janda/Duda adalah layanan yang diberikan kepada Janda/Duda pegawai yang tidak berkerja lagi disebabkan meninggal dunia dan ahli waris (Suami/istri) mendapatkan penghargaan berupa pensiun Janda/Duda .
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
SOP Layanan Pensiun Janda/Duda
Persyaratan
- Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
- Scan Asli SK Pangkat Terakhir
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Scan Asli KTP dan NPWP
- Scan Asli Surat Nikah
- Scan Asli Kartu Pegawai
- Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
- Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
- Scan Asli KARIS/KARSU
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
- Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Janda/Duda
Tata Cara
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Form Layanan
Pemberhentian Anumerta (Tewas)
Informasi
Persyaratan
- Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
- Scan Asli SK Pangkat Terakhir
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Scan Asli KTP dan NPWP
- Scan Asli Kartu Pegawai
- Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
- Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
- Scan Asli KARIS/KARSU
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
- Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
- Surat Keterangan Kronologis Kejadian
- Surat Keterangan Janda/Duda
- Surat Keterangan Kematian Dari Kepolisian
- Akta Nikah (Bagi Yang Sudah Menikah)
- Surat Tugas Dari Pimpinan
Tata Cara
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Formulir Layanan
Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani/Rohani
Informasi
Persyaratan
- Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
- Scan Asli SK Pangkat Terakhir
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Scan Asli KTP dan NPWP
- Scan Asli Surat Nikah
- Scan Asli Kartu Pegawai
- Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
- Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
- Scan Asli KARIS/KARSU
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
- Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
- Surat Keterangan Sakit Dari Tim Dokter Rumah Sakit Pemerintah
Tata Cara
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Formulir Layanan
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS/Pensiun Dini)
Informasi
Pensiun Dini adalah suatu kondisi dimana seorang tidak berkerja lagi sebagai PNS disebabkan atas permintaan sendiri atau karena ada perampingan struktur organisasi dengan mendapatkan penghargaan berupa penghasilan yang diterima setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar hukum
- Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada paragraf 12 (Bab Pemberhentian);
- PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Kepala BKN Nomor K. 26-30/V.105-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional;
Persyaratan
- Scan Asli SK Calon Pegawai Negeri Sipil
- Scan Asli SK PNS
- Scan Asli SKP 1 tahun terakhir
- Scan Asli SK Pangkat Terakhir
- Scan Asli SK Jabatan Terakhir
- Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
- Scan Asli KTP dan NPWP
- Scan Asli Surat Nikah
- Scan Asli Kartu Pegawai
- Scan Asli Akte Kelahiran Anak (usia 25 Tahun ke bawah)
- Scan Asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika memiliki)
- Scan Asli KARIS/KARSU
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm 6 (enam) lembar
- Fotocopy Rekening Bank tempat pembayaran pensiun yang dipilih yang bersangkutan
- Usul Pemberhentian APS Sebagai PNS Dari PPK
- Surat Permohonan Berhenti APS Sebagai PNS dari yang bersangkutan
Tata Cara
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.